Peran Ulama di Kota Pinang Terhadap Penegakan Hukum Kasus Perjudian (Analisis Pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian)

Abstract

Judi atau berjudi dalam hukum Islam diberi batasan “halal dan haram” yang berdasarkan pada suatu niat dan tujuan dari permainan tersebut. Di samping itu dalam definisinya judi memakai batasan dalam bentuk “permainan” dan melibatkan harta atau uang sebagai alat pertukaran atau barter, defenisi lain dari perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti berhasil. Dari penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian jelaslah bahwa pada undang-undang tersebut sudah diatur baik berupa sangsinya maupun tindakan perjudiannya sudah diatur dalam undang-undang tersebut. Demikian halnya yang terjadi di masyarakat Kecamatan Kota Pinang, soal perjudian sudah menjamur dan menyebar diberbagai wilayah di Desa tersebut. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya tempat perjudian yang hampir disetiap sudut dan pelosok desa dapat kita temukan tempat penjualan toto gelap (togel) tersebut. Dari sekian banyaknya warga masyarakat hampir seluruhnya terlibat didalamnya. Artikel ini termasuk dalam jenis penelitian terapan yaitu penyelidikan yang hati-hati, sistematik dan terus-menerus terhadap suatu masalah dengan tujuan untuk digunakan dengan segera untuk keperluan tertentu. Hasil artikel tidak perlu sebagai satu penemuan baru, tetapi merupakan aplikasi baru dari artikel yang telah ada. penelitian terapan memilih masalah yang ada hubungannya dengan keinginan masyarakat serta untuk memperbaiki praktik-praktik yang ada. penelitian terapan harus dengan segera mengumumkan hasil penelitiannya dalam waktu yang tepat supaya penemuan tersebut tidak menjadi kadaluwarsa.