Pembelaan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam

Abstract

<p>Pembelaan terhadap terdakwa adalah langkah dalam membela dan mempertahankan dan berisikan tangkisan terhadap tuntutan yang dituduhkan atau yang disangkakan kepada dirinya atau orang lain dari pelanggaran dan penyerangan yang tidak sah. Untuk pembelaan terhadap terdakwa atau tersangka berhak memperoleh bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama waktu dan pada setiap pemeriksaan dan mereka berhak memilih sendiri penasehat hukum yang akan membela kepentingan yang dianggap dapat meringankan atau bahkan dapat membela diri dari tuntutan yang dijatuhkan oleh penuntut umum. Pembelaan yang diatur dalam hukum pidan positif atau aturan yang telah ditetapkan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bagaimana penerapan aturan dalam pembelaan yang diatur dalam setiap Pasal-pasal yang telah ditetapkan dalam aturan hukum acara yang diatur dalam hukum acara indonesia. Demikian pula dalam hukum pidana Islam yang berasaskan terhadap dasar hukum Islam yang mengacu pada Al- Qur’an dan sunnah yang mengisyaratkan tentang pembelaan diri yang dibenarkan, atau yang dikenal dengan isltilah menolak menyerang atau dalam Islam dikenal dengan istilah daf‟ul as-sail (pembelaan khusus). Dan dipaparkan dengan selengkapnya dalam pembahasaan selanjutnya secara mendalam dalam hal pembelaan menurut hukum pidana Islam secara mendalam dalam uraian dalam skripsi ini. Selanjutnya dalam penjelasan perbedaan dalam peroses pembelaan dalam hukum pidana positif dalam hukum acara dan pembelaan dalam hukum pidana Islam dalam proses peradilan hukum acara pidana.</p>