Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Dalam Hukum Pidana Positif (Tinjauan Berdasarkan Hukum Pidana Islam)

Abstract

Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah bagaimana ketentuan pidana penyebaran berita bohong (hoax), apakah dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam memiliki relevansi. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada dengan maksud memberikan penjelasan tentang ketentuan pidana penyebaran berita bohong (hoax) dalam hukum pidana positif dengan hukum pidana Islam. Selain itu, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dari putusan-putusan penyebaran berita bohong (hoax), dan data sekunder yang diperoleh dari literatur buku-buku, jurnal, artikel dan kepustakaan lain yang menjadi referensi maupun sumber pelengkap penelitian.Hasil penelitian mengenai ketentuan pidana penyebaran berita bohong (hoax) dalam Hukum Pidana Positif (berdasarkan tinjaun Hukum Pidana Islam) adalah diatur dalam Kitab Undang- undang Hukum Pidana Pasal 311 dan Pasal 378, Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terdapat pada Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15, serta di dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No 19 Tahun 2016 pada Pasal 45 ayat (2). Latar belakang penyebaran berita bohong (hoax) dalam Hukum Pidana Positif dilatarbelakangi dengan pengaruh Informasi yang menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat, di dalam Hukum Pidana Islam dilatarbelakangi dengan penyebaran berita bohong atas peristiwa perselingkuhan Aisyah dengan Shafwan bin Mu‟athal. Ancaman penyebaran berita bohong (hoax) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan ancaman penyebaran berita bohoong (hoax) dalam Hukum Pidana Islam yaitu dikenakan hukuman ta’zir yaitu hukuman yang tidak ditentukan oleh Al- Qur’an dan Hadits. Ditinjau dari Hukum Pidana Islam ketentuan penyebaran berita bohong (hoax) ini memiliki relevansi dengan Hukum Pidana Islam.