Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Membayar Upah di Bawah Upah Minimum Regional (Studi Komparatif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif)

Abstract

<p>Upah merupakan pendapatan yang sangat berperan dalam kehidupan tenaga kerja untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, maka sudah selayaknya kalau seorang tenaga kerja memperoleh sejumlah pendapatan yang cukup. jika perusahaannya tidak mampu membayar upah yang sama seperti di perusahaan perusahaan lainnya maka sebagai karyawan tidak boleh menuntut pembayaran upah yang sama seperti di perusahaan lainnya, namun begitu pula sebaliknya. Akan tetapi prinsip perusahaan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal (dana) seminim-minimnya, terkadang menyebabkan perusahaan mengorbankan elemen upah pada tenaga kerja, dengan memberikan upah yang tidak layak. Undang-Undang No 13 tahun 2003 yang mengatur Tentang Ketenagakerjaan dan sudah mengatur tentang UMR sampai hari ini belum bisa mejawab permasalahan yang berkaitan dengan pemberian upah, dalam hal ini memberikan upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan maka pihak perusahaan tersebut dapat diberikan hukuman yang cukup berat.</p>