PRAKTIK JUAL BELI IKAN DALAM PERSPEKTIF BISNIS SYARIAH (STUDI KASUS PASAR KORE KECAMATAN SANGGAR KABUPATEN BIMA)
Abstract
Beberapa permasalahan dalam praktik jual beli adalah bagaimana praktik jual beli ikan dalam perspektif bisnis syariah, dan apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam penerapan jual beli ikan, serta bagaimana kebijakan yang harus diterapkan dalam praktik jual beli ikan pada pasar Kore kecamatan Sanggar dalam perspektif ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli ikan pada pasar Kore menerapkan sikap kejujuran (siddiq) meliputi: tidak melakukan pengurangan timbangan sebanyak 95% responden, memperlihatkan cara menimbang sebanyak 90 % responden. Menerapkan sikap ramah dan komunikatif (tablig) meliputi menghormati hak dan kewajiban sebanyak 70% responden, pedagang yang menjelaskan keadaan barang yang cacat sebanyak 65% responden, dan pembeli yang melakukan penawaran harga yang lebih rendah sebanyak 70% responden. Menerapkan sikap dapat dipercaya (Amanah) meliputi menepati janji sebanyak 95 % responden, tidak melakukan praktik riba sebanyak 90% responden, tidak melakukan praktik penimbunan sebanyak 95% responden, dan pedagang yang tidak melakukan praktik monopoli sebanyak 90% responden. Menerapkan sikap cerdas dan bertanggung jawab (Fathanah) pedagang yang mengutamakan kepuasan pelanggan sebanyak 100% responden, yang memberikan informasi yang memadai sebanyak 75% responden. Jadi dalam praktik jual beli ikan dalam perspektif syariah di Pasar Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima telah melakukan suatu praktik yang sesuai dengan syariat Islam.