SCREENING SYSTEM INSTRUMEN SYARIAH DAN PEMURNIAN PENDAPATAN NON-HALAL DI PASAR MODAL SYARIAH

Abstract

Perbedaan paling mendasar antara investasi syariah dan konvensional baik dalam investasi pada fnancial asset maupun investasi pada real asset adalah terletak pada proses screening dalam mengkonstruksikan portofolionya. Hal tersebut berimplikasi pada adanya beberapa bentuk transaksi dan penjualan yang dibolehkan dalam Islam setelah melalui proses evaluasi terhadap institusi dan istrumen yang telah ada, sekaligus (jika dimungkinkan) memberikan tawaran alternarif bentuk institusi dan instrumen yang dianggap lebih Islami. Konsep penerapan screening sistem dan pemurnian pendapat tersebut menjadi fokus kajian dalam tulisan ini, hal tersebut didasarkan pada belum terbebasnya secara penuh hubungan keekonomian atau bisnis dalam suatu perusahaan dengan larangan-larangan transaksi dalam Islam seperti masih terdapatnya unsur bunga sebagaian pendapatan, hal dimungkinkan terjadi karena secara general Indonesia belum sepenuhnya menerapkan sistem Ekonomi Islam sebagai sistem perekonomiannya.