PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI KACANG TANAH DENGAN SISTEM KARUNGAN (STUDI KASUS DESA MAWU KEC. AMBALAWI KAB. BIMA)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli kacang tanah dengan sistem karungan dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap jual beli kacang tanah dengan sistem karungan di Desa Mawu, apakah sesuai dengan sistem jual beli yang ditetapkan dalam hukum Islam atau tidak. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach), untuk mencapai tujuan tersebut menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Dalam pengumpulan datanya penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Peneliti menganalisis data yang diperoleh dengan cara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa pelaksanaan Jual beli sistem karungan mengandung unsur ghoror. Ghoror dilarang dalam Islam, namun tidak semua ghoror menjadi sebab pengharaman. Praktik jual beli hasil kacang tanah dengan sistem karungan memang ditemukan ada unsur ghorornya, namun unsur ghorornya tidak menjadikan jual beli karungan ini dilarang, karena unsur ghorornya ringan, termasuk ghoror yang diperbolehkan dan yang terpenting dalam jual beli diantara keduanya saling ridho tidak ada paksaan. Sehingga praktik ini tidak termasuk jual beli yang dilarang atau termasuk yang diperbolehkan.