KONTROVERSI BANK SYARIAH YANG MENJALANKAN KONSEP RIBAWI DALAM PANDANGAN MASYARAKAT

Abstract

Menurut pandangan masyarakat pada umumnya, tidak ada perbedaan antara Bank Konvensional dengan dengan Bank Syariah, kedua bank tersebut masih sama dalam proses dan pelaksanaannya, masyarakat meminjam dan membayar bunga. Bahkan tidak jarang masyarakat mengeluh karena bunga yang dibebankan oleh Bank Syariah lebih besar dari bunga yang dijanjikan oleh bank Konvensional. Hal ini jelas menjadi polemik yang sebenarnya dan seharusnya Bank Syariah deskripsikan atau jelaskan secara terperinci kepada masyarakat sehingga kesenjangan dan kesalahpahaman terhadap Bank Syariah berubah. Tidak juga dinafikkan bahwa sebenarnya banyak sekali perbedaan yang terdapat dalam tatacara ataupun konsep yang digunakan dua bank tersebut, namun perlu kiranya dipahami bahwa masyarakat Indonesia pada umumnya adalah masyarakat yang konsumtif, sehingga dalam kehidupan bermasyarakat banyak menggunakan uang ataupun material. Artinya, besarnya jumlah masyarakat yang menggunakan jasa peminjaman lebih besar dari yang menggunakan jasa-jasa yang lain, contohnya jasa mudharabah (bagi hasil), wadhi’ah (penitipan/menabung tampa bunga) ataupun yang lainnya. Dikarenakan masyarakat Indonesia lebih banyak menggunakan jasa peminjaman, yang ketehui tentang Bank Syariah hanya sampai di situ saja sehingga menyamakan antara bank Konvensional dan Bank Syariah