PRAKTEK GADAI SAWAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa O’o Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu)

Abstract

Rahn atau gadai merupakan salah satu bentuk akad tabarru (sukarela), yaitu sebuah akad yang tujuan utamanya adalah untuk menolong dan membantu kesulitan orang lain dan bukan merupakan akad profit atau usaha mencari keuntungan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis perspektif hukum Islam terhadap praktek gadai sawah di Desa O’o kecamatan Dompu kabupaten Dompu. Adapun jenis penelitian field research dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa praktik pelaksanaan akad gadai tanah sawah dilihat dari sisi sighat akadnya tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum Islam. Ketidaksahan tidak menentukan sampai kapan waktu gadainya. Mengenai pemanfaatan barang jaminan secara penuh oleh pihak penerima gadai tidaklah sah karena adanya unsur eksploitasi serta tidak memelihara nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan