PERAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) DI INDONESIA DALAM MENANGANI KASUS HUMAN TRAFICKING
Abstract
Human traficking atau perdagangan orang telah menjadi masalah serius di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisir sekaligus menangani kasus tindak pidana perdagangan orang adalah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran P2TP2A di Indonesia menangani kasus human traficking. Penelitian ini berjenis kualitatif deskriptif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. P2TP2A di Indonesia, dalam kaitannya dengan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), telah melakukan beberapa hal, antara lain:pencegahan,menerima pengaduan, penyelidikan, rehabilitasi,penanganan, reintegrasi (pemulangan), pelatihan kemandirian. Masalah dan kendala yang dihadapi oleh P2TP2A, antara lain sebagai berikut:: pendanaan, masyarakat enggan untuk melapor adanya masalah,proses penyesuaian kelembagaan yang baru, tidak semua instansi pemerintah yang menangani TPPO mehamami prosedur, belum jelasnya kebijakan restitusi, belum adanya SOP pelayanan korban sehingga pelayanannya berjalan sendiri-sendiri, adanya tumpang-tindih tupoksi antar-stakeholder, dan tidak semua orang bekerja dengan empati.