PARTISIPASI ORANG TUA TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI SUATU BENTUK PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

Abstract

AbstractToday we can see how not running properly protection in Indonesia, it is equally damaging the future of the Indonesian state. We are actually aware of the child is as the future generation and also sebaga regeneration of society. Very sad to see parents do not provide child protection to their children. Children are beaten, raped, neglected and so forth. What parents do not realize if it violates human rights? This paper attempts to discuss it with the formulation of the problem is the protection of children as part of human rights? How's participation of parents of child protection? as well as offering the concept of sustainable child protection. This paper uses normative juridical research. The author tries to answer the question: Child Protection is part of theĀ  of Human Rights. Participation of parents about child protection can be found in Law No. 35 of 2014 on the Amendment of Act No. 23 of 2002 on Child Protection and Law No. 1 of 1974 About Marriage. The concept of sustainable child protection very need to escorting the protection of children, the concept is made clear that child protection must be optimized.AbstrakHari ini kita bisa melihat bagaimana tidak berjalan dengan baik perlindungan di Indonesia, hal ini sama saja merusak masa depan negara Indonesia. Kita sebenarnya sadar anak adalah sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebaga regenerasi dari masyarakat. Sangat sedih melihat orang tua tidak memberikan perlindungan anak kepada anak-anaknya. Anak-anak dipukuli, diperkosa, ditelantarkan dan lain sebagainya. Apakah orang tua tidak sadar jika itu melanggar hak asasi manusia? Tulisan ini mencoba membahas hal itu dengan rumusan masalah apakah perlindungan anak sebagai bagian dari hak asasi manusia? Bagaimana partsipasi orang tua terhadap perlindungan anak? serta menawarkan konsep perlindungan anak berkelanjutan. Tulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Penulis mencoba menjawab pertanyaan tersebut: Perlindungan Anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Partispasi orang tua terhadap perlindungan anak dapat ditemui dalam Undang-Undag Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Konsep perlindungan anak yang berkelanjutan sangat dibuthkan didalam mengawal pelindungan anak, konsep ini memberikan ketegasan bahwa perlindungan anak harus dioptimalkan.