Implikasi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat
Abstract
Penelitian ini mengkaji mengenai dissenting opinion dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, pada saat uji materi . Sehingga perbedaan pendapat tersebut berimplikasi terhadap dua hal, yaitu; pertama, memberikan keleluasaan bagi setiap hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.Kedua, menjadi bahan evaluasi dan kajian bagi masyarakat untuk memetakan putusan-putusan hakim yang memang didasarkan terhadap keadilan prosedural dan keadilan substantif.Dissenting opinion hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkembangannya berpengaruh terhadap tingkat kesadaran hukum masyarakat, sehingga dengan adanya dissenting opinion paradigma berpikir masyarakat tentang independensi hakim dapat memunculkan putusan yang berkualitas.Penelitian ini menggunakan paradigma interpretatif dengan metode kualitatif deskriptif.Sumber dari penelitian ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan Nomor138/PUU-VII/2009) yang dikorelasikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dissenting opinion hakim Mahkamah Konstitusi.Analisis permasalahan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan politik hukum dan dua teori, yaitu teori kewenangan dan teori teleologi.