KAJIAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstract
Perjanjian pengadaan Barang/Jasa dengan prinsip hukum Ekonomi Syariah pada dasarnya sama dengan perjanjian pada umumnya yang melahirkan hak dan kewajiban para pihak yang disebut dengan prestasi. Jika prestasi tersebut tidak dipenuhi atau adanya wanprestasi salah satu pihak pada akhirnya akan menimbulkan sengketa diantara para pihak. Berkaitan dengan itu, masalah pokok yang dikaji adalah bagaimana penyelesaian sengketa perjanjian pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah prespektif hukum ekonomi syariah. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yang berbasis pada data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelesaian sengketa perjanjian pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah prespektif hukum ekonomi syariah dilakukan melalui jalur Non litigasi (Konsultasi, Mediasi dan atau Arbitrase (dalam hal ini Badan Arbitase Syariah Nasional), sedangkan jalur Litigasi dapat diajukan di Pengadilan dalam hal ini kompetensi absolutnya adalah Pengadilan Agama, melalui gugatan sederhana atau gugatan acara biasa.