Status Kepegawaian Ideal Untuk Penyelidik Dan Penyidik KPK yang Menunjang Penegakan Hukum Antikorupsi

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta mengkaji status kepegawaian penyelidik dan penyidik yang bekerja pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di samping itu, riset ini juga mempunyai tujuan untuk mengkaji dan menganalisis status kepegawaian ideal bagi penyelidik dan penyidik pada KPK yang menunjang penegakan hukum antikorupsi.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris, yaitu penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan penelitian hukum empiris. Data dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian diolah secara kualitatif dan dianalisis secara deskriptif preskriptif.Hasil dari penelitian ini menunjukkan fakta bahwa status kepegawaian penyelidik dan penyidik yang bernaung di KPK, ada dua kemungkinan, yakni Pegawai Tetap dan Pengawai Negeri yang dipekerjakan. Dengan status pegawai tetap, apabila awalnya ia berasal dari Pegawai Negeri yang dipekerjakan, ia kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. Sedangkan untuk status Pegawai Negeri yang dipekerjakan dan tidak berkehendak untuk menjadi Pegawai Tetap KPK, maka ia tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. Problematik yang ditemukan dalam penelitian ini, yakni status penyelidik dan penyidik KPK dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK) hanya mengatur penyelidik dan penyidik selaku Pegawai Negeri yang dipekerjakan. UU KPK masih membatasi agar penyelidik dan penyidiknya berhenti sementara dari institusi asalnya. Oleh karenanya, UU KPK pun belum mengatur tentang Pemberhentian Tetap bagi Pegawai KPK yang berasal dari Institusi lain, yang mana ia ingin menjadi Pegawai Tetap di KPK. Selanjutnya, berkaitan dengan status kepegawaian ideal bagi penyelidik dan penyidik pada KPK yang menunjang penegakan hukum antikorupsi maka ketentuan penyelidik dan penyidik KPK dalam UU KPK harus lebih diperluas. Dalam ihwal ini, asal muasal penyelidik serta penyidiknya mestinya pula dapat bersumber dari institusi di luar kepolisian dan kejaksaan. Dengan demikian, independensinya jua kian mantap. Guna mewujudkan semua hal itu, UU KPK mutlak dilakukan revisi. AbstractThis research is aimed to study the status of investigators (penyelidik) and investigation analysts (penyidik) in Corruption Eradication Commission (KPK). In addition, this research also aims to study and analyse the ideal employment status of investigators (penyelidik) and investigation analysts (penyidik) in Corruption Eradication Commission in accordance to support anti-corruption culture of law. This research belongs to empirical normative research, which means as a normative law research supported by empirical law research. The data of the research includes both primary and secondary data, consisting of primary, secondary, and tertiary law materials. The data is then processed by using qualitative method, and analysed under descriptive-prescriptive method. The result of the research shows that there are two possibilities of employment status of KPK: 1) permanent employment, and 2) outsourced employment. Permanent employment requires the civil servant employees to resign from their previous profession. While outsourced employees with no interest in working for KPK are not required to resign from their previous profession. This employment system bears a problem. As Regulation Number 30 of 2002 (KPK Regulation) only regulates outsourced employment of investigators and investigation analysts. The KPK Regulation only regulates the investigators and investigation analysts working for KPK to have temporary leave from their institutions. This KPK Regulation has not regulated any regulation of employment contract termination for those who are interested in working for KPK. In terms of ideal employment status of KPK to support anti-corruption culture of law, the regulation of KPK employment of both investigators and investigationanalystsneeds revisingand extending. The employment should be more open to welcome investigators and investigation analysts from institutions other than Police Department and Judiciary Office. In conclusion, a revision of KPK Regulation is significant and necessary.