HUMANITARIAN INTERVENTION MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN IMPLIKASINYA DALAM KONFLIK BERSENJATA
Abstract
Intervensi kemanusiaan merupakan upaya untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran HAM berat dengan kekuatan tertentu (diplomatic and military) di suatu negara, baik dengan atau tanpa persetujuan dari negara (countries with internal conflict). Masalah dalam jurnal ini adalah: pertama, bagaimana pengaturan hukum internasional tentang intervensi kemanusiaan. Kedua, bagaimana peran PBB dalam intervensi kemanusiaan dalam konflik bersenjata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan sumber utama prosedur pengumpulan data adalah bahan hukum yang berisi aturan-aturan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan hukum internasional tentang intervensi kemanusiaan yang dilakukan oleh PBB diatur dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip umum hukum internasional. Intervensi kemanusiaan secara hukum dibenarkan dengan ketentuan berikut ketentuan yang diatur dalam hukum internasional yang berlaku, yaitu Piagam PBB Pasal 39-51. Sedangkan peran PBB dalam intervensi kemanusiaan dalam konflik bersenjata dilakukan oleh Dewan Keamanan sebagai organ PBB di menjaga perdamaian dengan mengeluarkan keputusan dalam bentuk resolusi untuk daerah-daerah yang mengalami konflik. Oleh karena itu, yang diperlukan suatu perjanjian internasional yang mengatur dengan jelas tentang intervensi kemanusiaan, sehingga dalam pelaksanaannya, tetap konsisten dengan tujuan dan organ eksekutif intervensi kemanusiaan.