PROBLEMATIK PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA DI PERADILAN ADMINISTRASI INDONESIA (Studi Kritis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019)

Abstract

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa belum diatur secara jelas, keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 belum memberikan solusi. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangan-undangan dan konseptual. Bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder, analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Rumusan masalah penelitian ini pertama, Bagaimana penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum penguasa oleh peradilan administrasi di Indonesia?, kedua, Bagaimana problematik dan rekonstruksi penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum penguasa dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 oleh peradilan administrasi di Indonesia?, hasil dari penelitian ini yaitu: pertama, penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum oleh penguasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Surat Edaran MA RI No. 4 Tahun, serta Perma 2/2019. Kedua, problematiknya antara lain yaitu pemilihan kata melanggar masih mempunyai makna yang sempit, unsur-unsur perbuatan melawan hukum belum jelas, keterbatasan waktu, dan tidak adanya ukuran ganti kerugian.