Pengawasan DPRD DIY Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Penggunaan Dana Keistimewaan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengawasan yang dilakukan DPRD DIY terhadap Pemerintah Daerah dalam penggunaan Dana Keistimewaan beserta tindak lanjut yang dilakukan DPRD DIY dalam pelaksanaan pengawasan tersebut. .Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat DPRD DIY dalam melaksanaan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dalam penggunaan Dana Keistimewaan dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris, yaitu penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan penelitian hukum empiris. Data dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian diolah secara kualitatif dan dianalisis secara deskriptif preskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD DIY terhadap Pemerintah Daerah dalam kaitannya dengan penggunaan Dana Keistimewaan masih belum bisa dilaksanakan secara optimal. Hal ini karena DPRD DIY kurang mengetahui informasi seputar Dana Keistimewaan yang akan diawasi. Di samping itu, tindak lanjut dari pelaksanaan pengawasan DPRD DIY tersebut juga belum signifikan sebabnya DPRD DIY tidak berani menggunakan hak interpelasinya. Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD DIY masih menemui hambatan seperti aspek regulasi, hambatan internal, dan mekanisme penyampaian informasi seputar Dana Keistimewaan oleh pemerintah daerah yang masih kurang. Dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut juga diikuti dengan meningkatkan sikap disiplin, taat pada tata tertib dan kode etik serta melakukan komunikasi secara lebih intensif dengan pemerintah daerah.