KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN
Abstract
Perjudian merupakan penyakit sosial. Di dalam hukum positif, perbuatan judi sebagai tindak pidana kejahatan yakni dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan pelaksanaannya diatur secara detail tertuang pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981. Dijelaskan bahwa hukum sebagai alat kebijakan sosial, Law as a tool of social engeneerings. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: Pertama, kebijakan kriminal hukum pidana di Indonesia sudah dapat digunakan untuk mengatasi tindak pidana perjudian, dalam arti penertibannya, yaitu : “Unsur tanpa izin”artinya tiadanya unsur tanpa izin melekat sifat melawan hukum terhadap tindak pidana perjudian itu, atau jika ada izin dari pejabat atau instansi yang berhak memberi izin, semua perbuatan dalam rumusan tersebut tidak lagi atau hapus sifat melawan hukumnya, oleh karena itu tidak dapat dipidana. Ketentuan ini membuka peluang adanya legalisasi perjudian sebab permainan judi hanya bersifat melawan hukum atau menjadi larangan apabila dilakukan tanpa izin.Jadi tindak pidana perjudian dalam wujudnya adalah delik formil.Kedua, kebijakan aplikatif hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perjudian, hakim tidak memiliki kebebasan dalam menentukan jenis-jenis pidana yang sesuai untuk pelaku tindak pidana dan harus menerapkan atau menetapkan ketentuan ancaman pidana yang telah disediakan dalam peraturan perundang-undangan.