PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2018 DI BPN KOTA YOGYAKARTA

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 di BPN Kota Yogyakarta. Penelitian Tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 di BPN Kota Yogyakarta merupakan penelitian Yuridis Empiris yaitu penelitian yang pada awalnya meneliti data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan atau terhadap masyarakat, selanjutnya data yang telah diperoleh dianalisis oleh Peneliti dengan Metode Deskriptif Analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di BPN Kota Yogyakarta sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 dengan realisai fisik sebanyak 11,959 bidang tanah dan yang berhasil di terbitkan sertifikat sebanyak  856 bidang tanah, selain itu terdapat produk PTSL tahun 2017 yang naik Kluster dari Kluster 3 ke Kluster 1 sebanyak 94 bidang.