PRINSIP SMALL CLAIM COURT (SCC) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA (Fokus Kajian HPRINSIP SMALL CLAIM COURT (SCC) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA (Fokus Kajian Hak Merek, Hak Cipta dan Hak Paten)ak Merek, Hak Cipta dan Hak Paten)

Abstract

Persoalan mengenai Hak Kekayaan Intelektual tidak bisa lepas dari persoalan ekonomi, sebab identik dengan komersialisasi karya intelektual. Sengketa Hak Kekayaan Intelektual di Mahkamah Agung terdapat beberapa perkara yang telah diputus, hak cipta sebanyak 71 perkara, hak merek sebanyak 422 perkara, desain industri sebanyak 50 perkara dan hak paten sebanyak 23 perkara. Masalah dari jurnal ini adalah Pertama, bagaimanakah pengaturan dan penegakan hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Kedua, apakah dengan adanya PERMA Nomor 2 Tahun 2015 telah sesuai dengan Prinsip Small Claim Court (SCC) dalam Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan : Statute Approach, Conceptual  Approach serta  Comparative Approach. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penyelesaian sengketa Hak Cipta, Hak Merek dan Hak Paten dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase ,atau pengadilan. Small Claim Court  didalam pelaksanaanya diatur didalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.