PERUBAHAN PARADIGMA MENGAJAR GURU DALAM MENYONGSONG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Abstract

Guru sebagai salah satu aspek tenaga pendidik dalam penyelenggaraan pendidikan Nasional juga perlu melakukan perubahan paradigma dalam melakukan tugas profesionalitasnya sebagai tenaga pendidik. Undang-undnag No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menuntut adanya kompetensi profesi Guru untuk terus mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Perubahan dimensi penyelenggaraan pendidikan harus segera dijawab oleh guru sebagai skema pelaksanaan pembelajaran di sekolah sehingga harapan untuk mencipatakan kecakapan hidup (life skill) atau kecakapan kompetensi (life competency) mampu dicapai oleh seorang guru. Pada fase revolusi industri 4.0, kecakapan hidup harus berlandaskan pada kecakapan penggunaan teknologi digital (use digital teknology).Perubahan paradigma mengajar dengan menggunakan model dan metode belajar berbasis digital menjadikan guru mampu menjawab persoalan tuntutan pemanfaatan perkembangan teknologi digital. Perubahan paradigma mengajar guru harus mampu memanfaatkan kemudahan yang disajikan tersebut. Profesionalitas guru pada era ini harus ditunjukkan dengan keselarasan kompetensi guru dengan tuntutan global. Masa mendatang, perlu adanya indikator yang memuat kemampuan guru dalam menjawab tantangan global sebagai ukuran dalam menseleksi perekrutan guru sebagai sumberdaya pendidik dalam pelaksanaan sistem pendidikan Nasional Indonesia.