HUKUM BUNUH DIRI SEORANG WANITA DI TAWAN KHUSUS UNTUK MEMUASKAN NAFSU
Abstract
Beberapa kejadian baru-baru ini seperti peperangan dan perebutan kekuasaan serta wilayah, tampa disadari telah banyak memakan korban dan penghancuran. Entah sudah berapa ribu bangunan hancur dan manusia yang mati dan meninggal dengan mudahnya. Berapa banyak pula manusia yang di tahan dan di tawan serta di siksa. Bagi ummat Islam menyandra bukanlah sesuatu yang di larang apalagi sampai diharamkan, namun ada etika sebagaimana yang diajarkan oleh Allah Swt., dalam surat Al Insan ayat 8 yang artinya: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” Namun berbeda halnya yang dilakukan oleh para musuh Allah Swt., jangankan memberikan makanan yang disukainya bahkan diberi makanpun sudah luar biasa. Bahkan pada puncaknya, tawanan-tawanan wanita diperkosa dan dijadikan pemuas hawa nafsu. Lalu karena tidak mampu menahan beban tersebut, maka tidak jarang dari para tawanan wanita mengambil keputusan untuk mengakhiri hidup dengan berbagai macam cara. Kalau hanya sehari dua atau seorang dua orang mungkin masih sanggup dihadapi, namun dalam waktu yang tidak jelas dan oleh orang banyak, maka inilah yang menjadi masalah yang akan sangat sulit untuk dijalani. Lalu bagaimana hukumnya menurut Islam tentang wanita-wanita yang mengakhiri hidup tersebut, apakah tergolong dosa besar bagi yang mengakhiri hidup dalam keadaan demikian. Maka inilah yang hendak penulis rangkum dan jelaskan dengan harapan tulisan ini memberikan manfaat dan ilmu pengetahuan bagi penulis sendiri dan para pembaca.