HUKUM ARISAN DAN KREDIT BANK UNTUK BERHAJI

Abstract

Dewasa ini, antusias masyarakat Indonesia untuk berangkat haji ke tanah suci Makah semakin berkembang. Mulai kalangan pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang yang di ubah namanya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai pada masyarakat awam semua berlomba-lomba nebdaftarkan diri untuk berhaji. Maka tidak heran, antrian untuk berhaji saat ini disebagian daerah harus mengunggu 20 bahkan sampai 30 tahun. Namun ada hal menarik, karena saking tingginya antusias untuk berangkat haji, sebagian masyarakat Indonesia mengikuti sebuah program yang disebut arisan haji dan sebagian lain menggunakan fasilitas yang ditawarkan oleh beberapa bank untuk melakukan kredit haji. Oleh karena hal ini adalah sesuatu yang baru, maka ditemukan beberapa perbedaan pendapat ulama dalam menyikapinya, sebagian menghukuminya dengan haram dan sebagian lain memakruhkannya bahkan ada yang menghukuminya dengan mubah atau boleh-boleh saja.