CELAH HUKUM TERJADINYA PRAKTIK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DAN TINDAKAN KONDUSIF PERLINDUNGAN HAM

Abstract

Perkawinan merupakan perbuatan yang sakral untuk dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan keluarga yang sakinah. Hal ini dianjurkan dalam agama Islam agar melangsungkan perkawinan jika dianggap mampu, lebih lanjutnya pemerintah pun mengatur dengan rapi tentang usia perkawinan sebagaimana yang berbunyi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 7 ayat (1) bahwa usia perkawinan bagi laki-laki harus mencapai 19 tahun dan perempuan harus berumur 16 tahun hal tersebut dianggap mampu untuk melakukan perkawinan. Faktanya bahwa masih ada yang melanggar peraturan tersebut dan melangsungkan perkawinan dengan meminta dispensasi nikah ke pengadilan yaitu di usia yang disebut Anak. Selain itu juga legalitas dari hukum adat yang tidak memiliki batasan usia perkawinan, artinya produk hukum yang masih goyah dan lemah akibat inkonsistensi hukum menimbulkan celah bagi pelaku perkawinan di bawah umur. Anak yang seharusnya dilindungi, dibimbing dan masa untuk bermain dengan teman sebayanya harus berperan sebagai orang dewasa dengan melakukan perkawinan dibawah umur. Dampaknya tidak bisa dielakkan yaitu putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian dan lain sebagainya. Untuk itu perlu tindakan kondusif dari aspek HAM, peran dan fungsi HAM untuk melindungi hak anak harus diintensifkan agar anak bisa dijaga sebagai aset bangsa dan Negara