TINJAUAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA WANITA (TKW) DALAM HUKUM ISLAM
Abstract
Pengangguran sampai saat ini masih menjadi problem krusial pemerintah Indonesia. Tak dapat dipungkiri, masalah ini terjadi akibat tingginya pertumbuhan angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan kemampuan pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Kondisi akhirnya menjadi pemicu terjadinya mobilisasi tenaga kerja secara masal antar negara yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk mengurangi angka pengangguran, pemerintah melaksanakan program penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Namun banyaknya kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di luar negeri seperti terjadinya pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan, pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar bahkan yang dipidana dengan hukuman mati menjadi bukti nyata bahwa pemerintah Indonesia belum maksimal dalam menangani dan membantu para Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia untuk bebas dari jeratan hukuman di luar negeri. Pemerintah seharusnya bersikap proaktif dalam memberi perlindungan hukum dengan cara memperkuat diplomasi antarnegara dan menjalin komunikasi yang baik sehingga dapat lebih menjamin perlindungan terhadap hak-hak para TKW Indonesia di luar negeri. Adapun menurut hukum Islam menjadi TKW yang bekerja di luar negeri hukumnya haram, berdasarkan 2 (dua) alasan utama, Pertama: Karena TKW telah bekerja di luar negeri tanpa disertai mahram atau suaminya. Kedua: Menjadi TKW juga haram ditinjau dari segi lain, yaitu keberadaan TKW telah menjadi perantaraan munculnya berbagai hal yang diharamkan syara’. Misalnya, terjadinya pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan, pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar. dalam kaidah fikih Al-Dharar yuzaal (segala macam bahaya wajib dihilangkan).