TALFIQ DAN PENGARUHNYA TERHADAP IBADAH MASYARAKAT AWAM SERTA PANDANGAN-PANDANGAN ULAMA FIKIH

Abstract

Negara Indonesia adalah merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbanyak, bahkan menempati posisi teratas. Hal tersebut sebagaimana yang dikutip dari CIA World Factbook,  kurang lebih 23,2% jumlah penduduk dunia yang beragama Islam, maka 3%-nya berasal dari masyarakat Indonesia. Dari sekitar 225,25 juta jiwa penduduk Indonesia maka 87,2%-nya beragama Islam. Namun meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam, hal paling disayangkan adalah daya tarik masyarakat berpenduduk mayoritas Islam ini terhadap Islam sendiri sangatlah kurang bahkan jauh dari yang diharapkan. Pembuktian dari stagman tersebut adalah kurangnya minat masyarakat terhadap pelajaran agama, terutama bagi para pelajar atau penuntut ilmu. Sehingga pondok-pondok pesantren-pun menjadi lembaga pendidikan yang sepi peminat. Belum lagi dorongan dari para orang tua yang memotivasi anak-anak mereka agar lebih memilih pendidikan yang berbasis non-agama, di tambah juga dengan minimnya lapangan kerja yang menyediakan tempat bagi para lulusan agama/pesantren dan masih banyak lagi alasan-alasan lain sehingga permasalahan ini menjadi polemik yang sulit dipecahkan di tengah masyarakat Indonesia. Karena kurangnya pendidikan agama, maka tidak heran walaupun berpenduduk mayoritas Islam, negara Indonesia tidak mampu menerapkan hukum Islam, banyak masyarakatnya yang tidak menjalankan syariat Islam bahkan lebih parahnya Islam dianggap sebagai agama yang radikal atau keras dan tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Kurangnya pemahaman dalam menjalankan syariat Islam ini, sebenarnya tidak hanya berdampak pada yang disebutkan di atas tadi, tapi juga berpengaruh terhadap tatacara dan tingkah laku masyarakat dalam menjalankan ibadah sehari-hari, misalnya saja shalat. Masih banyak masyarakat yang melaksanakan shalat yang apabila di tanya makna dan hakikat shalat itu sendiri tidak tahu, dasar perintah shalat-pun begitu terlebih lagi ketika dihadapkan kepada mereka tentang mazhab-mazhab dalam fikih, singkatnya mereka melaksanakan perintah-perintah Allah dan Rasul-nya dengan cara taqlid (ikut-ikutan).