PROBLEMATIKA PENERAPAN PRODUK-PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM

Abstract

Produk pemikiran hukum Islam diantaranya; fikih, fatwa, putusan hakim pengadilan agama (yurisprudensi), dan perundang-undangan, merupakan aturan yang diberlakukan dalam masyarakat Islam. Dalam menanggapi hal tersebut perlu dipahami bahwa  fikih yang diberlakukan dalam tatanan masyarakat ialah aturan hukum yang bersumber langsung dari Allah Swt. yang sifatnya masuk kedalam keagamaan, fikih tersebut tidak dapat dirubah melainkan sudah menjadi ketetapan,  akibatnya masyarakat Islam menganggap produk pemikiran hukum Islam yang lain tidak berkaitan dengan agama melainkan sebagai sesuatu yang terpisah dari agama. Sementara produk pemikiran hukum Islam selain fikih merupakan aturan yang lahir dari seorang mujtahid yang secara tidak langsung akan terdapat kecacatan hukum di dalam penerapannya nanti. Namun perlu dipahami bahwa produk pemikiran hukum Islam ini menyentuh pada tatanan masyarakat Islam yang dapat diambil sebagai dasar hukum yang kuat meski terlepas dari hukum yang sifatnya syariat. Namun akan menjaga keseimbangan masyarakat Islam. Dengan demikian sebuah solusi agar produk hukum Islam ini dapat diberlakukan perlunya kesadaran maysrakat dalam menaati hukum, baik yang secara langsung dari Tuhan atau bahkan aturan hukum dari seorang mujtahid sebab seorang mujtahid dalam memberlakukan hukum merupakan campur tangan Tuhan dalam tindakannya. Olehnya itu seorang mujtahid harus mampu melahirkan produk pemikiran hukum Islam yang bisa menjawab segala aspek kebutuhan masyarakat sehingga menyentuh rasa keadilan hukum terhadap masyarakat.