PERADILAN PIDANA PRESPEKTIF ABOLISIONISME: KRITIK TERHADAP MODEL PEMIDANAAN FISIK MENUJU PEMIDANAAN PSIKIS
Abstract
Paham abolisionisme memunculkan kritikan terhadap prosedural peradilan pidana yang di anggap cacat sehingga pemidanaan yang di ciptakan tidak selamanya dapat di berikan sanksi pidana, seperti kasus-kasus tindak pidana ringan seperti pencurian ayam yang harganya kurang dari seratus ribu rupiah, namun karena prosedural yang cukup administrative dalam peradilan pidana sehingga pencuri ayam tersebut dapat di hukum sesuai dengan perbuatanya tampa kita perdulikan berapa anggaran Negara yang di habiskan dalam penangan perkara pencurian ayam yang nominalnya cukup besar. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah Konsep Peradilan Pidana Prespektif Abolisionisme dari Pemidanaan Fisik Menuju Pemidanaan Psikis, dengan Metode penelitian yang di gunakan dalam menjawab masalah tersebut menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual dan sosiologi hukum, sementara sumber bahan hukum yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara menganalisis asas-asas, konsepsi-konsepsi, pandangan-pandangan, doktrin-doktrin hukum serta isi kaidah hukum sementara konsep analisis bahan hukum yaitu dengan cara analisis yuridis konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pemikiran abolisionisme ini dapat dijadikan dasar perubahan paradigma dalam pemberian sanksi pidana melalui peradilan pidana, dari model pemidanaan yang bersifat fisik menuju model pemidanaan yang bersifat psikis, hal ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan hukum yang bermuara pada tegaknya nilai keadilan dan ketertiban sosial, sebab dalam konsep pemidanaan kita perlu menjelaskan tentang tujuan pemidanaan yang memberikan ketertiban sosial, seperti pemidanaan itu harus bisa merubah pola pikir dan perilaku manusia melalui pemidanaan itu sendiri dengan contoh pencuri ayam tersebuh dapat menyadari perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatan yang sama, paham abolisionisme mencoba merubah pandangan manusia dari pemidanaan yang berfokus pada pemidanaan fisik menuju pemidanaan psikis sebagai tujuan dari pemidanaan