PENCATATAN PERKAWINAN DALAM HUKUM KEKELUARGAAN DI INDONESIA DAN RELEVANSINYA DENGAN TEORI MASLAHAH AL-SYATIBI

Abstract

Persoalan pencatan perkawinan sebagai syarat sah perkawinan merupakan persoalan yang sampai saat ini masih diperdebatkan. Menurut sebagian pandangan, pencatatan tidak merupakan syarat sah perkawinan karena dalam perkawinan telah ada saksi yang kedudukannya sebagai bukti bila mana suatu hari terjadi perselisihan antara suami dan istri. Sedangkan perlindungan lainnya mengnggap bahwa kedudukan pencatatan perkawinan dapat dijadikan sebagai syarat sah perkawinan. Tarik ulur perdebatan-perdebatan tersebut berlanjut dalam pembahasan pengesahan RUU  hukum materil Peradilan Agama di Parlemen. Bila hal ini dibiarkan berlarut-larut dalam arus perdebatan, maka kedudukan pencatatan perkawinan tidak akan menmukan titik terang. Perdebatan-perdebatan tersebut pada akhirnya berimplikasi pada perilaku hukum di masyarakat terhadap pencatatan perkawinan. Bagi sebagian masyarakat, perkawinan tidak perlu dicatatkan. Sebab dicatat atau tidaknya perkawinan tdak berdampak pada status perkawinan mereka. Karena  sejatinya menurut hukum Islam, perkawinan adalah sah manakala telah memenuhi rukun dan syarat sah perkawinan sedangkan sebagian masyarakat lainnya, pencatatan perlu dilakukan agar ada kapastian hukum dalam ikatan perkawinan. Kapastian hukum yang dimaksud adalah adanya jaminan dari Negara dimana di kemudian hari terjadi perselisihan antara suami dan istri. Perlunya pencatatan perkawinan adalah sebagai upaya untuk lebih mempertegas bagaimana posisi pembuktian suatu suatu perkawinan. Hal ini lebih menarik lagi bila dikaitkan dengan teori maslahah Al-Syatibi. Berdasarkan uraian di atas, maka penelitian ini mencoba untuk menelaah apakah pencatatan perkawinan harus menjadi salah satu syarat sah perkawinan atau tidak dan bagaimana relevansi pencatatan perkawinan tersebut dengan teori maslahah Al-Syatibi. Untuk dapat mengungkap pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka dilakukan dilakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitan hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sumber.