PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM PROGRAM BUMDES DESA BELO

Abstract

Desa yang merupakan kesatuan wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Dalam konteks kekinian secara umum di Indonesia, bahwa angka kemiskinan masih terbilang tinggi. Hal ini memicu pemerintah untuk berinovasi dalam membuat program yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat. Program tersebut adalah program pemerintah pusat, tetapi akan diperpanjangtangankan oleh pemerintah desa agar berjalan efektif dan efisien. Program pemerintah tersebut adalah program BUMDes yakni badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Program BUMDes pertama kali dicanangkan oleh pemerintah sejak tahun 2014 bertepatan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Program BUMDes ini diharapkan menjadi program unggulan setiap Desa karena sifatnya yang massif untuk menyejahterakan masyarakat. Akan tetapi, program BUMDes ini masih dirasa belum efektif oleh sebagian masyarakat di Desa Belo. Sehingga peneliti ingin menelusuri sejauhmana efektifitas perjalanan program BUMDes di Desa Belo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima dalam memberdayakan kaum perempuan khususnya.