BATASAN NAFKAH YANG WAJIB DISERAHKAN SEORANG SUAMI KEPADA ISTRI
Abstract
Pernikahan dalam Islam adalah sebuah ikatan bathin yang sangat sakral antara seorang suami dan istri, dengan ikatan pernikahan sesuatu yang awalnya bersifat haram untuk dilihat atau dilakuakan menjadi sesuatu yang boleh bahkan mendapat pahala dihadapan Allah Swt. Namun dengan ikatan pernikahan pula, sebuah hak dan kewajiban antara suami dan istri mulai ada. Dalam beberapa kitab literatur, disebutkan bahwa kewajiban seorang istri terhadap suami terbagi menjadi dua kategori; kewajiban primer (utama) dan sekunder. Kewajiban utama adalah sebuah kewajiban yang tidak boleh digantikan oleh siapapun, kecuali oleh sang istri, seperti melayani suami ditempat tidur. Sedangkan kewajiban sekunder adalah kewajiban yang boleh digantikan orang lain ketika istri tidak mampu atau adaanya sebuah uzur, seperti memasak, mencuci, membersihkan rumah dan lain sebagainya. Kewajiban sekunder ini sederhananya boleh dikerjakan oleh pembantu rumah tangga atau siapapun yang dipercaya. Demikian halnya seorang suami memiliki kewajiban yang sama, kewajiban utama dan sekunder. Dalam kitab “Al Adzakar” karya Imam al Nawawi disebutkan, setidaknya ada lima kewajiban utama seorang suami; baik lahir, yaitu menyediakan tempat tinggal, pakaian dan kebutuhan makan dan minumnya, sedangkan kewajiban secara bathin, yaitu perhatian dan pendidikan. Dari sederet permasalahan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat, yang paling dan sering dibicarakan adalah kewajiban seorang suami dalam hal keuangan ataupun terkait materi yang diserahkan oleh suami kepada sang istri. Karena kurangnya pengetahuan, terkadang seorang istri atau suami bahkan menganggap bahwa semua hasil usaha yang diperolehnya dari pekerjaan, wajib diserahkan kepada sang istri sebagai nafkah, sehingga seringkali ketika sang suami membutuhkan sesuatu, harus meminta izin dari sang istri dahulu terlebih uang telah dipegang oleh sang istri.