MENEROPONG FREKUENSI PRAKTEK PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DI KOTA BIMA

Abstract

Menikah adalah fitrah bagi manusia dan merupakan perintah dari Allah, Negara pun mengatur tentang pernikahan yang tertuang dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 1, selain itu juga perundang-undangan mengatur tentang batasan umur perkawinan sebagaimana tertuang dalam pasal 7 bahwa laki-laki menikah ketika mencapai umur 19 tahun dan perempuan mencapai 16 tahun, dengan adanya legalitas dispensasi nikah ini justru semakin marak dan mencari celah agar tercapainya pernikahan yang diinginkan padahal secara mental belum tentu siap seperti orang dewasa, maka dari itu yang menjadi kajian dalam penelitian ini adalah proses terjadinya perkawinan dibawah umur dan solusi pemerintah untuk meminimalisir terjadinya perkawinan dibawah umur. Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat perkawinan dibawah umur meningkat setiap tahunnya yaitu 2017 sebanyak 59 %, 2018 sebanyak 93% dan 2019 sebanyak 90%, faktor dikabulkannya perkwinan dibawah umur yaitu akibat hamil terlebih dahulu sebelum melakukan perkawinan serta tidak semua pengajuan dispensasi nikah dikabulkan oleh hakim dengan pertimbangan masih umur yang begitu kecil misal dibawah 15 tahun karena secara mental dan psikologi belum mampu untuk membangun rumah tangga dengan matang.