HUKUM MEMILIH PEMIMPIN NON-MUSLIM DALAM SYARIAH ISLAM

Abstract

Pemimpin dalam Islam adalah sesuatu yang sangat uregent, bahkan ketika Rasulullah Saw. wafat, hal pertama yang dilakukan oleh para sahabat adalah memilih pemimpin yang menggantikan Rasulullah, bukan pengganti sebagai Rasul atau Nabi, tapi pemimpin sebagai khalifah. Tentang bagaimana sebuah negeri berjalan sesuai hukum, keadilan ditegakkan tampa memilah dan memilih adalah semua bergantung kepada pemimpin. Oleh karenanya, memilih pemimpin bukan sesuatu yang dianggap remeh dan mudah. Terlebih apabila pemimpin tersebut adalah orang non-muslim atau kafir sementara yang dipimpin dan menjadi rakyatnya adalah mayoritas orang Islam atau muslim. Syaikh Yufuf Qardhawi menyatakan dalam Fatwa Kontemporernya, ketika seseorang menusukkan paku untuk memilih maka pada saat itu ia sedang bersaksi bahwa orang tersebut layak untuk menjadi pemimpin bagi orang Islam dan semua akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt dihari yang diajnjikan-nya kelak.