HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL SEBAGAI PASSAMPO SIRI DALAM SYARIAT ISLAM

Abstract

Pernikahan dalam Islam adalah sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu oleh pasangan muda-mudi terutama bagi yang belum pernah mengenal istilah pacaran. Ketika seorang pemuda melamar seorang gadis, antara kedua calon pasangan; hati riang gembira bercampur cemas karena sebentar lagi akan menikah dan mengarungi bahtera rumah tangga. Maka tidak heran pasangan seperti ini, dalam gerak geriknya, tingkah lakunya akan sangat berhati-hati terlebih belum pernah berbicara sebelumnya atau berkomunikasi dan segalanya terasa indah dan mesra. Lain hal ketika sebuah rumah tangga dibangun atau dijalani oleh sepasang suami istri yang sebelumnya sudah pernah berpacaran apalagi sudah sangat jauh dalam hubungannya, semua terasa hambar dan biasa-biasa saja, tidak ada yang spesial, tidak ada yang perlu dibicarakan lagi karena semua telah mengetahui keadaan masing-masing. Terlebih pada pasangan yang menikah dalam keadaan hamil duluan (hamil sebelum menikah).