ISBAT NIKAH DI KALANGAN MASYARAKAT MINORITAS MUSLIM KECAMATAN AMANUBAN TIMUR

Abstract

Pernikahan merupakan perjanjian yang kokoh maka pernikahan harus dicatatkan pada pencatatan nikah kantor urusan agama, dalam hal perkawinan yang telah di laksanakan sesuai dengan syari’at Islam, namun belum dicatatkan sehingga tidak terbit buku nikahnya, maka pernikahan tersebut dapat diajukan isbatnya ke Pengadilan agama. Isbat nikah termasuk perkara “voluntair yang mengandung pengertian bahwa perkara ini merupakan perkara yang sifatnya permohonan dan di dalamnya tidak terdapat sengketa sehingga tidak ada lawan, produk voluntair adalah beberapa penetapan. Berdasarkan keterangan yang penulis peroleh dari pengadilan agama kota So’e, pernah diputus beberapa kasus isat nikah pada tahun 2015 sebanyak 3 dan penetapan pada tahun 2016 sebanyak 27 baik yang pernikahannya sebelum diundangkannya Undang-Undang No 1 Tahun 1974  Tentang Perkawinan maupun pernikahan yang dilaksanakan setelah Undang-Undang tesebut diundangkan. Penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian lapangan (field research). Disini penulis akan memaparkan data-data yang penulis temukan dan menganalisisnya dengan menggunakan teori yang dipilih untuk mendapatkan keseimpulan yang benar dan akurat. Lokasi yang dijadikan objek penelitian adalah Kecamatan Amanuban Timur.