PEMBAGIAN HARTA WARISAN; TELAAH PEMBAGIAN WARISAN OLEH PEWARIS KEPADA AHLI WARIS SEBELUM PEWARIS MENINGGAL PADA MASYARAKAT BIMA

Abstract

Pembagian harta warisan sebelum pewaris meninggal sudah menjadi bagian dari kebiasaan yang senantiasa hidup dalam kehidupan masyarakat Bima. Proses pembagiannya yakni orang tua melakukan musyawarah bersama keluarga serta para calon ahli waris untuk dilakukan pembagian dan menentukan bagian-bagian yang akan menjadi hak ahli waris. Hal ini dianggap oleh masyarakat Bima bahwa pembagian harta warisan sebelum pewaris meninggal merupakan pembagian warisan, sedangkan berdasarkan syariah Islam pembagian yang dilakukan dengan cara seperti ini merupakan bukan pembagian warisan melainkan hibah. Hal ini dilakukan bertujuan agar tidak terjadi selisih terhadap persoalan harta yang telah dibagikan ketika orang tua sudah meninggal.Pembagian Warisan oleh Pewaris  kepada ahli waris sebelum pewaris meninggal pada masyarakat Bima merupakan cara adat dan kebiasaan dalam membagikan warisan kepada anak-anaknya sebagai ahli waris dengan harapan untuk mendapatkan kemaslahatan terhadap anak-anak dalam menunjang kebutuhan ekonomi dan menghindari konflik dalam keluarga. Pembagian Warisan oleh Pewaris  kepada ahli waris sebelum pewaris meninggal memiliki kesamaan dengan pembagian dalam hukum Islam karena aturan yang diterapkan diambil dari hukum Islam yaitu perempuan mendapat setengah dari bagian laki-laki, namun pembagian dengan cara Pembagian Warisan oleh Pewaris  kepada ahli waris sebelum pewaris meninggal bukan merupakan pembagian warisan berdasarkan hukum Islam karena pembagiannya dilakukan sebelum orang tua atau pewaris meninggal dunia.