Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah pada Masa Pandemi COVID-19

Abstract

Perlindungan Hak Azazi Manusia (HAM) adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Hubungan hukum selalu menimbulkan hak dan kewajiban yang timbal balik, hak dari pihak yang satu menjadi kewajiban pihak yang lain dan sebaliknya. Sebagai subyek hukum yang telah menjalankan tugas pelayanannya dalam koridor hukum yang benar, pada hakikatnya masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dari kaidah?kaidah hukum positif yang berlaku. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Ketidakjelasan prediksi dari para ahli mengenai berakhirnya pandemi Covid-19 menyebabkan pasar ekonomi mengalami banyak spekulasi dan ketidakstabilan. Covid-19 menyebabkan terhentinya transaksi jual beli yang secara konvensional merupakan salah satu hal yang paling esensial dari aktivitas ekonomi sebagai akibat adanya kebijakan PSBB maupun karantina. Selama pandemi Covid-19 masih menyebar maka dapat dipastikan mayoritas transaksi ekonomi akan terhenti atau setidak-tidaknya mengalami gangguan.