PLURALISME AGAMA DALAM KONTEKS KEISLAMAN DI INDONESIA
Abstract
Karya ini dilatarbelakangi oleh fenomena perbedaan paham pluralisme agama, terlebih setelah munculnya fatwa MUI yang menolak dengan keras bahkan menentang paham pluralisme agama. Mengenai pluralisme agama dalam Islam sangatlah rentan dan mengundang perdebatan dari berbagai kalangan. Selain itu pluralisme agama menjadi salah satu isu keagamaan yang berkaitan dengan Islam dalam hubungan antar agama dan negara, serta pada kurun waktu yang sama bertepatan dengan alur demokrasi pasca reformasi. Sejatinya, Islam mengakui dan memandang kemajemukan beragama secara kritis, tetapi tidak pernah menolak atau menganggapnya salah. Pluralisme agama lebih menekankan pada sebuah paham kesatuan agama menuju Yang Satu. Secara epistemologi, pluralisme agama memerlukan sebuah kerangka untuk menyikapi realitas alamiah yang tidak bisa dihindari. Istilah pluralisme agama terlalu menonjolkan paradigma kesatuan agama yang bersifat semu. Pluralisme yang hanya sementara masih menggunakan pendekatan atas pernyataan bahwa semua agama dan semua manusia secara bertahap akan menemukan kebenaran agama, kemudian akan mengikuti agama yang diyakini kebenarannya. Pemahaman pluralisme seperti ini justru tidak menghargai kekhasan dan nilai-nilai agama lain, tetapi secara halus berusaha menggunakan konsep global dan kategori-kategori agamanya. Pluralisme agama memerlukan pergeseran paradigma dari pluralitas agama sebagai sunnatullah menuju kooperatif agama-agama. Keberagaman agama, budaya, ras, suku, bangsa, bahasa diperlukan konsep agree in disagreement serta sikap inklusifis-pluralis, terbuka dalam menerima perbedaan, saling bekerja sama membangun peradaban manusia yang berkemajuan tanpa sekat-sekat agama, suku, ras, dan sebagainya untuk merealisasikan misi Islam, rahmatan li al-‘alamin, kasih-sayang bagi semesta. Penelitian ini menggunakan pendekatan hermeneutik (hermeneutics approach). Metode yang digunakan dalam pencarian data adalah penelitian kepustakaan (library research).