Implementasi Akad Murabahah dalam Pembiayaan Produktif pada KSPPS BMT NU Jombang

Abstract

Akad murabahah sebagai pembiayaan mendominasi di lembaga keuangan syariah. Akan tetapi dalam praktiknya terdapat masalah salah satunya berkaitan dengan penerapan dan waktu pelaksanaan akad tersebut. Tujuan penelitian mengetahui Implementasi Akad Murabahah dalam Pembiayaan Produktif yang dilakukan oleh KSPPS BMT NU Jombang beserta penerapan prinsip-prinsip syariah yang ada didalamnya. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang bersifat naturalistik, pada kondisi yang alamiah pada objek yang apa adanya dan tidak dimanipulasi. Hasil menunjukan implementasi akad murabahah dalam pembiayaan produktif pada KSPPS BMT NU Jombang adalah menggunakan akad murabahah bil wakalah. Penerapan tersebut dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap awal dan tahap akhir. Sedangkan dalam penerapan prinsip-prinsip syariah terdapat penerapan yang sesuai dan ada yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan secara garis besar dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan akad murabahah bil wakalah yang dilakukan oleh KSPPS BMT NU Jombang belum sesuai dengan ketentuan peraturan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.