Gambaran Ca’oca’an yang Melegalisasi Pernikahan Dini Studi Analisis Wacana Kritis dan Analisis Gender

Abstract

Penelitian ini, mengambil sampel desa Batokorogan dan desa Kokop Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan. Dilakukan untuk mengetahui pendapat masyarakat setempat, tentang tiga ca’oca’an yang bernuansa legalisasi pernikahan dini, antara lain: (1) “oreng bhini’ mon omor eyattas 12 taon, mon gita’ andhi’ bhekal eyanggep ta’ pajuh (Perempuan yang berumur di atas 12 tahun, jika belum mempunyai tunangan dianggap tidak laku)”, (2) “Andhi’ ana’ bhini’ bhedeh neng kennengan kala, mon bedeh se mentah dulih beghi” (Mempunyai anak perempuan berada di posisi kalah, kalau ada yang meminang segera terima), (3) “Je’ pasakolah ana’eh mon lo’ deddiyeh prabhen toah” (Jangan disekolahkan anakmu, agar tidak menjadi perawan tua). Tiga ca’oca’an ini, sengaja dilestarikan melalui mekanisme klasifikasi, negasi, dan hasrat kekuasaan kaum laki-laki, untuk menciptakan rasa takut pada perempuan menjadi ta’ pajuh lakeh dan menjadi prabhen toah. Penciptaan rasa takut dengan mekanisme tersebut masuk kategori kekerasan psikis, yang menyebabkan kaum perempuan merasa tidak percaya diri, tidak mampu membuat keputusan mandiri, dan tidak berdaya melakukan penolakan atas keputusan lingkungan sosialnya untuk tidak melakukan pernikahan dini.