Adab dan Urgensi Khiṭbah pada Era Kontemporer: Kajian Tafsir Fiqh dalam Surat Al-Baqarah [2]: 235
Abstract
Sudah menjadi tradisi di mana-mana bahwa sebelum pernikahan terdapat pertunangan terlebih dahulu. Pertunangan atau disebut khiṭbah itu sendiri sebagai masa perkenalan antara kedua calon ataupun masa persiapan untuk menuju mahligai rumah tangga. Ajaran khiṭbah dalam Islam sarat hikmah. Syariat khiṭbah telah dijelaskan al-Qur’an dalam surat al-Baqarah: 235. Tetapi di era kontemporer ini masih banyak masyarakat yang kurang memahami makna dan adab dalam syariat khiṭbah bahkan. Sebagian masyarakat Islam ada yang memahami khiṭbah (seolah-olah) seperti makna pernikahan, yang membolehkan berpegang-pegangan dan apa saja bagi calon laki-laki dan calon perempuan. Bagaimanapun khiṭbah tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminang calon pendampingnya. Perkembangan tradisi khiṭbah mengalir normal berabad-abad hingga hari ini. Justru ada perspektif berbeda bahwa dengan (keluarga) perempuan mendatangi si lelaki untuk diminta persetujuannya menjadi menantunya atau menikahi putrinya itu dipandang baik saja, lumrah dan tidak melanggar tatasusila adat yang berlaku. Tulisan ini akan menguraikan kandungan al-Qur’an dalam surat al-Baqarah [2]: 235 dalam perspektif fiqh, termasuk keutamaan, adab dan larangan-larangan dalam pertunangan.