Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa dan Hak Anak

Abstract

Tulisan ini ingin mengkaji tentang peran LSM dalam memperjuangkan hak anak dilihat dari perspektif HAM dan demokrasi (dilihat dalam ranah wacana, pembuatan kebijakan dan implementasinya) Penulis mengambil studi komparatif antara Sumatera Utara dengan Jawa Tengah. Dalam hal ini, penulis ingin mengkaji tentang sejauh mana peran LSM mulai dari pembentukan wacana tentang Hak Anak, keterlibatan dalam proses pembuatan perda sampai pada ranah implementasi perda. Tentunya hal ini tidak terlepas dari peran besar media massa untuk mendorong terbentuknya isu menjadi wacana di masyarakat. Hadirnya LSM tidak lepas dari tidakmampunya lembaga publik/lembaga pemerintah untuk menangani berbagai permasalahan yang ada di masyarakat. Kemunculan organisasi-organisasi non pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat tidak hanya ada di negara berkembang, hal ini menandakan bahwa LSM memainkan peran yang diterima oleh masyarakat luas tidak hanya di negara-negara yang demokrasinya belum mapan yang ditandai oleh kapasitas negara yang masih terbatas, tetapi di negara-negara yang organisasi negaranya memiliki sejarah panjang dan lebih maju. Dengan kata lain, kelahiran LSM disebabkan karena semakin dirasakannya keterbatasan kapasitas negara dalam mengurusi kepentingan publik yang semakin kompleks.