Kebijakan Komunikasi Internasional Indonesia

Abstract

Kebijakan komunikasi merupakan bagian yang terintegrasi dengan kebijakan pembangunan lainnya, seperti halnya pendidikan, kebudayaan, dan kependudukan. Komunikasi dapat memberikan kontribusinya dalam mendukung pelaksanaan program-program pembangunan nasional di setiap negara. Konsep kebijakan komunikasi internasional baru muncul pada tahun 1970-an setelah para pakar dari negara-negara yang sedang berkembang mengeluhkan adanya ketidakseimbangan dan tidak berkadilan dari negara-negara maju mengenai pengaliran informasi di dunia. Negara-negara maju tersebut cenderung memberitakan hal-hal yang berkaitan dengan kerusuhan dan kemiskinan yang terjadi di negara-negara yang berkembang. Ketidakseimbangan pengaliran informasi dari negara-negara maju ke negara-negara yang berkembang membuat negara-negara yang bekembang kurang mampu untuk membeli teknologi informasi. Akhirnya negara-negara berkembang merespon kejadian tersebut. Berdasarkan Pancasila sila kedua, UUD 1945 (Alinea I dan IV) dan batang tubuh (pasal 11 dan 13), Indonesia sebagai salah satu negara berkembang akhirnya juga merespon kejadian tersebut dengan ikut terlibat langsung dalam hubungan internasiona melalui kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Bebas, bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana tercermin dalam Pancasila. Aktif, bahwa dalam menjalankan kebijakan luar negerinya, Indonesia tidak bersikap pasif atas berbagai kejadian internasional, melainkan bersikaf aktif. Juga aktif dalam mendukung usaha-usaha yang diarahkan bagi terciptanya masyarakat dunia yang damai, aman dan tentram.