Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Abstract
Peningkatan transportasi di Indonesia cukup signifikan khususnya di wilayah Sumatera Utara. Hal ini tentu akan berdampak negatif bagi pengguna transportasi jika tidak menerapkan standar keselamatan dalam berkendaraan. Menteri Perhubungan RI telah mengeluarkan Peaturan Nomor 26 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bertujuan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya. Adanya peraturan tersebut tentu dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan apabila implementasinya diterapkan dengan baik oleh para pengguna kendaraan termasuk transportasi umum seperti bus ALS. Akan tetapi ada beberapa kejadian kecelakaan yang justru melibatkan bus ALS, sehingga perlu dilakukan kajian penelitian mengenai Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan studi kasus pada PT. Antar Lintas Sumatera (ALS) Medan. Metode penelitian ini yaitu destriktif kualitatif, yang menggunakan key informan sebagai subyek penelitian, untuk menganalisis perkembangan informasi maupun sumbernya, maka teknik pengambilan sampel yang digunakan snowball sampling. Populasi dalam penelitian adalah seluruh manajemen dan pegawai di PT. ALS Medan, sedangkan sampel yang digunakan hanya sebahagian dari pihak manajemen dan pegawai PT. ALS Medan yang dimulai dari arahan key informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan tersebut sudah diterapkan oleh pengelola jasa angkutan PT. ALS Medan dengan baik dan benar karena keempat variabel yaitu Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi cukup mendukung berjalannya implementasi kebijakan yang ada diperusahaan. Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan juga sudah mengadopsi pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2015.