Pemahaman Siswa SMA terhadap Hak Asazi Manusia sesuai Undang-Undang Dasar 1945

Abstract

Pendidikan merupakan salah satu faktor yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4: “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial…”. Hal ini berarti bahwa setiap warga Negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat, karena pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan keadilan serta menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Tempat berlangsungnya pendidikan adalah lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Maka perlu kerjasama antara tiga lingkungan ini untuk mencapai pendidikan. Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal yang didirikan untuk mengemban tugas dan mewujudkan aspirasi-aspirasi nasional, cita-cita bangsa serta tujuan pendidikan. Sekolah merupakan suatu institut yang dibutuhkan oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Sekolah mempunyai tugas menyiapkan anak didik menjadi anggota atau warga masyarakat sesuai dengan cita-cita, harapan dan nilai yang dianut dan dijunjung tinggi di lingkungan masyarakat.