Kedudukan Korban dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Korban merupakan seseorang secara individu ataupun bersama-sama menderita kerugian, termasuk luka fisik maupun mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi ataupun kerusakan hak-hak dasarnya, yang disebabkan karena perbuatan pihak lain yang melanggar hukum pidana pada suatu negara baik disengaja maupun karena kelalaian. Korban dalam perkara tindak pidana korupsi dibagi atas 2 (dua) yaitu: korban langsung (Negara) dan korban tidak langsung. Korban tidak langsung tersebut meliputi masyarakat dan rakyat serta dapat juga pihak ketiga, hal ini disebabkan karena kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, secara tidak langsung akan merugikan kepentingan masyarakat dan kepentingan rakyat. Selama ini Dalam menangani kasus korupsi, yang selalu disoroti adalah oknum pelaku dan hukum, sedangkan korban jarang sekali untuk diperhatikan sehingga perlu diketahui kedudukan korban dalam kasus korupsi dan perlindungan korban terkait kasus tindak pidana korupsi.