Implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik

Abstract

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 Tahun 2011 bertujuan untuk mewujudkan komunikasi yang harmonis antara penyedia informasi dengan pemohon dan pengguna informasi pertanian serta pengintegrasian antar penyedia informasi pertanian kepada publik. Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan (STPP Medan) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Pusat di lingkungan Kementerian Pertanian yang ada di daerah berkewajiban untuk mengaplikasikan Permentan tersebut dalam bentuk pelayanan informasi publik. Apakah implementasi pelayanan informasi publik di STPP Medan sudah berjalan dengan efektif dengan ketentuan yang telah ditetapkan melalui Permentan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung oleh data primer berupa hasil wawancara dengan narasumber terkait dan data sekunder yang merupakan hasil telaah dokumen. Model implementasi kebijakan George Edwards III yang digunakan dalam penelitian ini memperlihatkan bahwa faktor komunikasi baik dari segi transmisi, kejelasan dan konsistensi, sumber-sumber, kecenderungan dan struktur birokrasi sangat berpengaruh sekali terhadap berjalannya implementasi suatu program kebijakan khususnya dalam pelayanan informasi publik di STPP Medan. Hasil penelitian menyimpulkan implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 Tahun 2011 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian pada Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan belum berjalan dengan efektif.