Peran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam Proses Penyelesaian Permasalahan Sengketa/Konflik Areal Lahan

Abstract

Sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bidang pertanahan, maka perlu dilihat lebih lanjut bagaimana peran pemerintah dalam proses penyelesaian permasalahan konfliks pertanahan. Konflik pertanahan yang berlangsung lama dan belarut-larut adalah sengketa/konflik lahan eks HGU PTPN II. Metode deskriptif digunakan untuk mendiskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat terhadap penyelesaian permasalahan konfliks pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kewenangannya yang penyelesaiannya terganjal sampai saat ini. Salah satu isi diktum dari SK BPN Nomor 42,43,43/2002 dan No. 10/204 yang memuat kalimat: menyerahkan Pengaturan, Penguasaan, Pemilikan, Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara. Untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, setelah memperoleh ijin dari Menteri. Permasalahan menjadi rumit, karena ijin tersebut tidak terbit sampai sekarang. Upaya untuk mencari solusi masih terus dilakukan termasuk dengan pemerintah pusat yaitu kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian BUMN. Berdasarkan fakta lapangan, banyak kelompok masyarakat baik penuntut maupun pemohon juga perusahaan swasta yang saat ini menguasai lahan eks HGU PTPN II. Maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus sesegera mungkin mengadakan pendataan ulang dan verifikasi/permohonan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat penuntut/pemohon, sehingga dapat diperoleh kebenaran yang seobjektif mungkin untuk memperoleh hak atas redistribusi tanah-tanah eks HGU tersebut.