PENANGGULANGAN TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Abstract

Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur atau anak yang masih dalam lindungan Undang-Undang adalah suatu tindakan yang tidak terpuji, sikap jahat anak itu timbul atau datang dari abad ke abad tidak perna hilang atau lepas dari dari kehidupan anak itu sendiri. Kejahatan anak itu sendiri datang dari pergaulan dalam lingkuan rumah tempat tinggal atau adanya faktor-faktor yang datang dari luar seperti modernisasi. Penanggulangan terhadap anak berhadapan dengan hukum dalam tindak pidana penganiayaan dilakukan sedini mungkin melalui tindakan-tindakan yang bijaksana setelah mengetahui sebab-sebab terhadap anak berhadapan dengan hukum dalam tindak pidana penganiayaan yang sebagian besar adalah kaum anak/remaja. Disamping itu perlu diungkapkan sebab-sebab munculnya para pelaku tindak pidana serta beberapa sebab yang ada kaitannya dengan bidang sosial, ekonomi kultural dan mental. Kemudian perlu dipahami akibat-akibat negatif yang membahayakan bagi pelakunya serta dampak yang pasti merugikan dan meresahkan kehidupan masyarakat. Secara global upaya penanggulangan terhadap anak berhadapan dengan hukum dalam tindak pidana penganiayaan dapat dilakukan secara moralistik dan abolionistik.