Pengembangan Literasi dan Implementasi Kebijakan Publik dan Dampaknya Terhadap Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Bersama Lembaga Mandiri Nafis Fondation Dalam Perspektif Hukum Bisnis

Abstract

Makna dari sebuah kegiatan pengabdian kepada masyarakat yakni salah satu pendekatan baik secara filosofis maupun secara akademik kepada kelompok tertentu dalam rangka memberikan pencerahan ataupun literasi kepada mereka/masarakat, agar mereka mampu memahami akan fungsi dan tugas sebuh institusi perguruan tinggi. Metode dalam pelaksanaan program pengabdian masyarakat dalam memberikan literasi tentang kebijakan pemerintah dalam perspektif hukum bisnis bersama lembaga Nafis Fondation di Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah dilakukan dengan beberapa tahapan pelaksanaan program. Manfaat serta dampak dan kelebihan dari pelaksanaan dari pengabdian ini, yakni masyarakat lebih mengetahui serta lebih faham tentang pungutan dari PNBP, bukan hanya sekedar bernama “pungutan liar” saja seperti yang didengungkan selama ini, namun PNBP merupakan salah satu pungutan langsung berdasarkan Undang – Undang tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kesimpulan dari pengabdian ini adalah tingginya minat masyarakat dalam mengetahui masalah literasi PNBP, dan terdapat perubahan pola perilaku masyarakat desa yang mulai memahami dan membiasakan diri untuk memilah informasi yang benar tentang PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.